Selasa, 17 Maret 2020

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan



assalamualaikum wr. wb.

selamat datang di blogku...
ini adalah kedua kalinya aku membuat blog,
sebelum kamu membaca, aku mau memperkenalkan diri lagi ya, supaya kamu selalu ingat aku...

nama             : Muhamad Dafa Fauzi
sekolah          : SMA NEGERI 1 KABUPATEN TANGERANG
kelas              : X MIA 2
pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd


Tahukah kamu apa itu Haji?



·        Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu (Bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Zulhijjah) dan dengan cara tertentu secara tertib.
·        Haji juga dapat diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

Hukum Haji
·        Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:



"padanya terdapat tanda yang nyata, diantaranya maqam Ibrahim; Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) maka menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Q.S. Ali Imran/3:97

·        Kewajiban haji adalah sekali seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ni didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut:
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,’wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqro bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tifak kan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan suukarela saja.”

Syarat dan Rukun Haji
·        Syarat haji ialah perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
Syarat wajib haji:
1)     Islam
2)     Barakal (tidak gila)
3)     Baligh
4)     Ada muhrimnya
5)     Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Syarat sah haji:

1)     Islam
2)     Baligh
3)     Berakal
4)     Merdeka
·        Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
1)     Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau mrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan” (untuk ibadah haji) dan membaca lafadz “Labbaika Allahuma umratan.” (bagi yang brniat umrah)
2)     Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari sampai terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadanga Mahsyar.
3)     Thawaf
Thawaf yaitu mengeliilingi ka’bah dan dilakukan secara berlawanan arah jarum jam.
Macam macam thawaf:
a)     Thawaf qudum yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di mekah
b)      Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. (Wajib)
c)      Thawaf wada’ yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meningggalkan Mekah.
Syarat sah thawaf :
-       Niat
-       Menutup aurat
-       Suci dari hadas
-       Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
-       Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
-       Posisi ka’bah disebelah kiri orang yang berthawaf
-       Dilaksanakan didalam masjidil haram
4)     Sa’i
Sa’i adalah berlari lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah, setelah pelaksanaan Thawaf.
Syarat sah sa’i :
-       Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
-       Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau thawaf qudum
-       Menjalani secara sempurna
-       Dilakukan ditempat sa’i
5)     Tahallul
Adalah mencukur atau memotong rambut kepala minimal 3 helai, setelah lempar jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah melakukan ini larangan haji diperbolehkan, kecuali hubngan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6)     Tertib atau berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.


Jenis Haji

  •       Haji Tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu 3 hari pada waktu ditanah suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
  •       Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jamaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
  •       Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umroh dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seseorang jemaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah haji yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
keutamaan Haji
·       Haji merupakan amal paling utama 
·       Haji merupakan jihad
·       Haji menghapus dosa
·       Pahala ibadah haji adalah surga
Tahukah kamu apa itu Zakat?

·    Zakat menurut bahasa artinya tumbuh,suci,dan berkah. Menurut istilah,zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
·      Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-qur’an. Allah SWT.telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an,Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

Hukum zakat

  • Allah SWT.telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam Al-Qur’an. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT.berfirman:


“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
  • Dalam kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir,Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra.bahwa Nabi Muhammad SAW.bersabda:

Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)

Syarat dan Rukun zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
·       Islam,
·       Merdeka
·       Baligh
·       Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
    Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmat hasilnya.

b) Berkembang
  Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab
   Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok
    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang
    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul
   Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
-       Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
-       Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
-       Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik

Hikmah dan keutamaan ibadah zakat

Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’an Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman:
“ Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….”

·        Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
·        Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Tahukah kamu apa itu Wakaf?

·             Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan(al-habs) dan mencegah(al-man’u). Artinya menahan untuk dijual,dihadiahkan,arau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i  wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

 Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya Sunnah. Namun,bagi pemberi wakaf merupakan amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
·        Q.S. Ali Imran/3:92

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
·        Hadits Rasulullah SAW.riwayat oleh Bukharu dan Muslim
 “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

Rukun dan Syarat Wakaf

1)     Orang yang berwakaf(al-wakif)
-        Memiliki penuh harta itu
-        Berakal
-        Baligh
-        Bertindak secara hukum
2)     Benda yang diwakafkan(al-mauquf)
-        Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
-        Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
-        Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
-        Harta harus berdiri sendiri
3)     Orang yang menerima wakaf
-        Tertentu(mu’ayyan)
-        Tidak tertentu(gairamu’ayyan)

 Lafadz atau ikrar wakaf
-                   Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
-                   Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera
-                   Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
-                   Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan

Hikmah dan keutamaan wakaf
·        Hikmah wakaf
      a.      Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
b.      Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
c.      Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
d.      Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

·        Manfaat wakaf
Di antara manfaat wakaf baik bagi wakif dan pengguna wakaf adalah :
      a.      Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
b.      Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.

Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf

·        Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang,selain itu harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.  
·        Harta benda wakaf terdiri atas dua macam,yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1)     Wakaf benda tidak bergerak, yaitu
a)     Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)     Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c)     Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d)     Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2)     Wakaf benda bergerak
a)     Uang
Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.b)     Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c)     Surat berharga
d)     Kendaraan
e)     Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek  dan desain produk industri.
 kesimpulan :

 *Haji artinya menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

*Hukumnya wajib bagi yang mampu dan hanya diwajibkan satu kali.

*Haji dibagi menjadi 3 yaitu: haji tamattu', haji ifrad, haji qiran

*keutamaan haji :
- merupakan amal paling utama
- menghapus dosa
- merupakan jihad
- pahala ibadah haji adalah surga

* zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

*Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.

*Zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.

*wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.


Demikian blog yang aku sampaikan, berikan kritik dan saran kamu dikolom komentar ya...

o
wassalamualaikum wr. wb
r